Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaiknya Jokowi Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Karena Pandemi Corona

Perppu tersebut dibutuhkan karena KPU tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi virus corona.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebaiknya Jokowi Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Karena Pandemi Corona
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Perppu tersebut dibutuhkan karena KPU tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sementara untuk menunda Pilkada dibutuhkan revisi atas UU Pilkada, terutama Pasal 201 yang menyebutkan secara rinci Pilkada 2020 digelar pada September 2020.

Baca: Kekacauan dan Ancaman Kelaparan Terjadi di India Setelah Lockdown Diterapkan

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pandemi virus corona yang masih terjadi saat ini memenuhi syarat kegentingan yang memaksa Presiden dapat menerbitkan Perppu.

Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca: Hasil Survei Charta Politika: Prabowo Subianto Jadi Menteri Berkinerja Paling Baik

BERITA REKOMENDASI

Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia.

Hal itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Kata Feri, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelaksanaan Pilkada secara UU. Hal ini lantaran Pasal 201 UU Pilkada telah menyatakan Pilkada digelar September 2020.

Baca: UPDATE Corona Global, Minggu 29 Maret Pukul 20.00 WIB: Amerika Serikat Tertinggi di Dunia

Sementara, KPU tidak dapat membentuk UU untuk menunda Pilkada akibat pandemi corona.

"Ini harus diselesaikan dengan UU, dan KPU tidak bisa mengeluarkan UU," kata Feri dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Syarat kedua, ujar Feri, Undang-Undang yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas