Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaiknya Jokowi Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Karena Pandemi Corona

Perppu tersebut dibutuhkan karena KPU tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi virus corona.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebaiknya Jokowi Terbitkan Perppu Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Karena Pandemi Corona
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019). 

Hal ini lantaran Undang-Undang tidak memberikan alternatif waktu pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara tidak ada yang dapat menjamin pandemi virus corona berakhir pada saat pelaksanaan Pilkada.

"Tidak ada yang menjamin Oktober akan berakhir atau 2021 akan berakhir tidak ada yang menjamin itu. Apalagi di Tiongkok ada second wave corona," ujarnya.

Syarat berikutnya, yakni kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan prosedur pembentukan UU biasa pun terpenuhi.

Hal ini mengingat waktu yang tersisa menuju September 2020.

Apalagi, kata Feri, dengan pandemi corona ini, membuat DPR tidak dapat menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

"Jadi tiga syarat itu untuk pemerintah dalam hal ini untuk menyatakan hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk menyelamatkan Pilkada terpenuhi. Saya tidak melihat DPR bisa menggantikan UU ini. Pertemuan, tentu akan menghadapi potensi anggota DPR terjangkit. Revisi memakan waktu sementara pelaksanaan kian dekat," kata dia.

Menurutnya, tidak ada kerugian bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, KPU, peserta Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih jika Pilkada 2020 ditunda. Sebaliknya, dengan langkah cepat menerbitkan Perppu, Presiden dan pemerintah dapat menyelematkan Pilkada. Setidaknya, dengan Perppu energi petugas penyelenggara pemilu, maupun anggaran tidak terkuras percuma.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai seluruh tahapan dengan kondisi ini dilanjutkan tapi kemudian terpaksa berhenti karena meluasnya wabah. Jangan sampai merugikan penyelenggara untuk hal-hal yang tidak pasti. Ada anggaran dan beban psikologis penyelenggara. Jadi pemerintah harus cepat memproses. Tidak ada ruginya. Tinggal keluarkan Perppu," katanya.

Untuk mempercepat proses penerbitan Perppu, Feri meminta KPU proaktif.

Tak hanya berkomunikasi dengan pemerintah, KPU diminta menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga menyusun draf Perppu.

"KPU harus proaktif, bisa bantu dengan kirim DIM untuk terbitkan perppu. Sehingga pemerintah bisa cepat," tutur dia.

Feri mengusulkan, dalam draf Perppu, tidak perlu disebutkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini lantaran tidak ada pihak manapun yang dapat memastikan berakhirnya pandemi corona.

Ia juga mengusulkan dalam draf Perppu itu hanya disebutkan jangka waktu bagi KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada setelah pandemi corona dinyatakan berakhir.

"Kenapa? Kalau waktu (yang disebutkan) itu sampai, sementara wabah belum selesai tentu perlu waktu lagi. Kalau pemerintah sudah umumkan Covid berakhir. Dua bulan pengumuman itu, KPU umumkan tahapan Pilkada atau waktu yang diperkirakan KPU cukup untuk menentukan tahapan. Jadi pemerintah memberikan delegasi kepada KPU setelah diumumkan. Sehingga tidak ada yang susah" kata Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas