Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN/PNS Kementerian dan Lembaga Diizinkan Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020

Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ASN/PNS Kementerian dan Lembaga Diizinkan Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020
Istimewa
Ilustrasi PNS 

"Ini adalah ancaman untuk kita semua, bukan saja seluruh Bangsa Indonesia, tapi seluruh dunia," kata Prabowo dalam siaran pers Biro Humas Setjen Kemenhan, Senin (23/3/2020).

Ia mengatakan, dalam menghadapi ancaman Covid-19, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, dengan saling mendukung dan membantu.

"Ini saatnya kita bersatu, saatnya kita bahu-membahu menghadapi ini, karena seluruh dunia dalam ancaman," ucap Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada TNI dan jajarannya yang menunjukkan sikap yang gagah berani dan rela berkorban.

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada para dokter, perawat, dan pekerja di rumah sakit yang berada di garis paling depan berjuang untuk bangsa dan negara menghadapi ancaman Covid-19.

"Kami kagum sama kalian, kami hormat sama kalian, para dokter, para perawat para pekerja di rumah sakit, kau pahlawan-pahlawan sekarang ini."

"Kami berjanji akan berbuat yang terbaik untuk mendukung kalian membantu rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Berita Rekomendasi

Prabowo juga meyakinkan Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran di pemerintah sedang dan akan lebih kerja keras lagi menghadapi ancaman Covid-19.

"Dan kita yakin, kalau kita bersatu, kita yakin ini akan kita atasi."

"Kita tidak perlu panik tidak perlu risau, bahaya ada di mana-mana, tapi kita berani dan akan mampu mengatasi ini," papar Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kerja dari Rumah Buat ASN Diperpanjang Sampai 21 April, Menpan RB: Tetap Harus Penuhi Target

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas