Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi

Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19, namun akan lakukan karantina wilayah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown seperti negara lain yang terjangkit virus corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan terkait Covid-19 akan dilaksanakan karantina wilayah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (29/3/2020).

Baca: Sembuh Corona, Yana Mulyana Sempat Isolasi Mandiri di Rumah Selama Tiga Hari sebelum ke Rumah Sakit

Mahfud MD menuturkan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait karantina wilayah.

Nantinya, akan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keputusan itu.

"Tapi kira-kira PP Karantina," terang Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. (Youtube/KompasTV)

Karantina Wilayah ini bukan untuk mengatur perihal kegiatan mudik.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menjelaskan, akan ada alat tersendiri dalam mengatasi agenda tahunan masyarakat Indonesia.

Akan ada instrumen yang mengatur soal larangan melakukan mudik.

Sedangkan karantina wilayah adalah untuk menangani Covid-19 di setiap daerah agar tidak meluas.

"Untuk memastikan masyarakat tidak mudik itu ada instrumen sendiri," jelas Mahfud MD.

Baca: Update Corona 30 Maret di Indonesia: Bertambah Jadi 1.414 Kasus, 75 Sembuh, 122 Meninggal Dunia

Baca: Sembuh dari Corona, Yana Mulyana Imbau untuk Tak Sentuh Muka Ketika di Luar Rumah hingga Jaga Jarak

"Ada instrumen larangan mudik, ini karantina soal penanganan penyakitnya."

"Soal mudik itu nanti akan diatur sendiri," imbuhnya.

Dalam video itu, Mahfud MD memberikan keterangan soal karantina wilayah sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas