Bukan Lockdown, Pemerintah Akan Buat PP Karantina Wilayah, Tetap Ada Aktivitas namun Dibatasi
Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19, namun akan lakukan karantina wilayah.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat tidak akan memberlakukan sistem lockdown seperti negara lain yang terjangkit virus corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan terkait Covid-19 akan dilaksanakan karantina wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (29/3/2020).
Baca: Sembuh Corona, Yana Mulyana Sempat Isolasi Mandiri di Rumah Selama Tiga Hari sebelum ke Rumah Sakit
Mahfud MD menuturkan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait karantina wilayah.
Nantinya, akan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keputusan itu.
"Tapi kira-kira PP Karantina," terang Mahfud MD.
Karantina Wilayah ini bukan untuk mengatur perihal kegiatan mudik.
Mahfud MD menjelaskan, akan ada alat tersendiri dalam mengatasi agenda tahunan masyarakat Indonesia.
Akan ada instrumen yang mengatur soal larangan melakukan mudik.
Sedangkan karantina wilayah adalah untuk menangani Covid-19 di setiap daerah agar tidak meluas.
"Untuk memastikan masyarakat tidak mudik itu ada instrumen sendiri," jelas Mahfud MD.
Baca: Update Corona 30 Maret di Indonesia: Bertambah Jadi 1.414 Kasus, 75 Sembuh, 122 Meninggal Dunia
Baca: Sembuh dari Corona, Yana Mulyana Imbau untuk Tak Sentuh Muka Ketika di Luar Rumah hingga Jaga Jarak
"Ada instrumen larangan mudik, ini karantina soal penanganan penyakitnya."
"Soal mudik itu nanti akan diatur sendiri," imbuhnya.
Dalam video itu, Mahfud MD memberikan keterangan soal karantina wilayah sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.