Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Ini Disebut Calon Kuat Pengganti Hatta Ali

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April 2020 saat berusia 70 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Agung Ini Disebut Calon Kuat Pengganti Hatta Ali
istimewa via Tribun Manado
Prof H Supandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April 2020 saat berusia 70 tahun.

Siapa penggantinya masih teka-teki.

Namun sejumlah nama mulai mencuat.

Salah satunya Hakim Agung Prof Dr Supandi SH MHum yang kini menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA.

Hakim yang meniti karier dari bawah ini dianggap sudah teruji kapasitas dan integritasnya.

Baca: 5 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi di DPR

Perjalanan karir yang dilalui sebagai Hakim sangat panjang untuk sampai pada jabatan tersebut.

Mengawali kariernya sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, Aceh (1985) dan pindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai Hakim (1996).

Berita Rekomendasi

Diangkat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di pengadilan yang sama (1998-2003).

Selanjutnya dipercaya sebagai Ketua PTUN Jakarta (2003) dan kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi PT.TUN Medan (2005).

Hingga akhirnya diberikan amanah menjadi Hakim Agung (2006).

Pada 29 November 2029 lalu, Prof H Supandi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang Semarang.

Prof Supandi membetot perhatian publik setelah menjadi satu dari tiga Hakim Agung yang memutuskan perkara terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 27 Februari 2020.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono, keputusan Supandi yang merupakan Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang ini patut diapresiasi.

"Hakim Agung Supandi merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Keputusan itu) Patut diapresiasi. Bahkan boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS," kata Arif baru-baru ini seperti dikutip dari Warta Kota.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas