Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan Jaga Jarak Tak Ditaati, Komisi IX : Sudah Saatnya Karantina Wilayah

Komisi IX DPR menilai pemerintah harus mengeluarkan kebijakan karantina wilayah, seiring imbauan physical distancing atau jaga jarak tidak berjalan ma

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Imbauan Jaga Jarak Tak Ditaati, Komisi IX : Sudah Saatnya Karantina Wilayah
AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA
Pengemudi Ojek Online dan Pelanggan pengiriman makanan duduk di kursi yang terpisah untuk menjaga jarak sosial, sebagai bagian dari upaya untuk menahan virus corona COVID-19, ketika mereka menunggu pesanan takeaway di pusat perbelanjaan Central Pinklao di Bangkok. Kamis (26/3/2020). (AFP/Lillian SUWANRUMPHA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai pemerintah harus mengeluarkan kebijakan karantina wilayah, seiring imbauan physical distancing atau jaga jarak tidak berjalan maksimal di masyarakat dalam menekan virus corona (covid-19).

"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas, sebagaimana telah diatur Undang-Undanf Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah," tutur Anggota Komisi IX Intan Fauzi kepada wartawan, Senin (29/3/2020).

Menurut Intan, langkah tersebut sangat penting dijalankan seiring penyebaran virus corona telah meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

"Kenapa karantina wilayah sangat penting? Jika penyebaran virus terus berlanjut dan terjadi lonjakan pasien positif covid-19 yang harus diisolasi, rumah sakit tidak dapat menampung karena kemampuan terbatas," papar Intan.

"Demikian juga dengan sarana alat pelindung diri dan alat kesehatan yang sangat tidak memadai," sambung Intan.

Politikus PAN itu menyebut, karantina wilayah harus disertai dengan aturan represif yang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat. Sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran virus dapat berjalan efektif.

Berita Rekomendasi

"Bagi yang melanggar harus dikenai sanksi pidana atau denda. Ini tertuang dalam Pasal 93 Undang-Untang Nomor 6 Tahun 2018, bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Intan.

Oleh sebab itu, Intan berharap pemerintah segera menerbitkan aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan karantina wilayah.

"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untik keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Intan.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas