Virus Corona
Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Bukan Lockdown, Apa Perbedaannya?
Simak pengertian lockdown dan karantina wilayah berikut ini. Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah untuk cegah Corona.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sebut saja diantaranya Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal.
Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.
Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.
Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.
Baca: Tegaskan Lockdown Tak akan Dilakukan, Ali Ngabalin Singgung Karantina Wilayah: Enggak Bisa Bercanda
Baca: India Alami Kekacauan Ditengah Pandemi Corona, Belum Seminggu Terapkan Lockdown
Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.
Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.