Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Bukan Lockdown, Apa Perbedaannya?

Simak pengertian lockdown dan karantina wilayah berikut ini. Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah untuk cegah Corona.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Bukan Lockdown, Apa Perbedaannya?
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN - Sejumlah relawan menyemprot disinfektan pada warga dan pengendara bermotor yang masuk ke Perumahan Talangsari Regency RT 31 Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Minggu (29/3/2020). Upaya pencegahan menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19). (TribunKaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) *** Local Caption *** dari 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebut saja diantaranya Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal. 

Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.

Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.

Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.

Baca: Tegaskan Lockdown Tak akan Dilakukan, Ali Ngabalin Singgung Karantina Wilayah: Enggak Bisa Bercanda

Baca: India Alami Kekacauan Ditengah Pandemi Corona, Belum Seminggu Terapkan Lockdown

Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

Berita Rekomendasi

Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.

Baca: Imbau Daerah yang Karantina Wilayah karena Corona, Ganjar Pranowo: Jangan Jalan Sendiri-sendiri

Baca: Mulai 31 Maret, Walikota Tasikmalaya Terapkan Karantina Wilayah, Kendaraan Umum Dilarang Masuk

Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.

"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.

Diklaim tak sama dengan lockdown, apa pengertian Karantina Wilayah?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas