Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Bukan Lockdown, Apa Perbedaannya?

Simak pengertian lockdown dan karantina wilayah berikut ini. Sejumlah daerah melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah untuk cegah Corona.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Bukan Lockdown, Apa Perbedaannya?
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN - Sejumlah relawan menyemprot disinfektan pada warga dan pengendara bermotor yang masuk ke Perumahan Talangsari Regency RT 31 Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Minggu (29/3/2020). Upaya pencegahan menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19). (TribunKaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) *** Local Caption *** dari 

1. Pengertian lockdown

Apa itu lockdown?

Lockdown sendiri artinya kuncian.

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.

Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona. 

Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India. 

2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah

Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah. 

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas