Periode Pegawai Negeri Bekerja dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin ganasnya penyebaran virus corona di Tanah Air membuat Kementerian PAN RB memperpanjang aturan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dari semula kebijakan bekerja dari rumah akan berakhir pada Selasa (31/3/2020) besok, diperpanjang menjadi sampai 21 April 2020.
Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2020) mengatakan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini berlaku bagi semua ASN di kementerian/lembaga dengan melihat situasi di daerah masing-masing.
"Mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi melihat perkembangan situasi," kata dia.
Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau working from home (WFH).
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Mereka diminta mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi maupun kabupaten/kota dimana instansi pemerintahan berlokasi.
Baca: Cegah Corona Masuk Sumbar, Bus PO MPM Berhenti Beroperasi, Uang Tiket Dikembalikan
"Kami tahu saat ini bervariasi. Ada di zona merah, zona kuning, dan seterusnya. Tentu pelaksanaan WFH (working from home) disesuaikan," ujar dia.
Baca: Honda Siapkan Teknologi dan Tampang Baru untuk Flagship SUV Avancier
Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Mereka juga wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing.
Laporan: Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waktu ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April