Jokowi Paparkan Langkah Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
"Serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," terangnya.
Nilai manfaat yang diberikan sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
- Tarif Listrik
Merespons dampak dari Covid-19 di Indonesia, Jokowi menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.
"Untuk pelanggan listrik 45 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan," kata Jokowi.
Kebijakan itu berlaku mulai April, Mei hingga Juni 2020.
Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," terang Jokowi.
Baca: 7 Provinsi dan 41 Kabupaten di Indonesia Telah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19
- Antisipasi Kebutuhan Pokok
Jokowi menuturkan, pemerintah telah mencadangkan Rp Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.
- Keringanan Pembayaran Kredit
Jokowi menjelaskan, bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian akan mendapat jeringanan kredit.
"Dengan kredit di bawah Rp 10 milyar OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut dan mulai berlaku April ini," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang bank atau leasing.
"Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.