KPK Cecar Bupati Nonaktif Sidoarjo Terkait Asal-Usul Uang Rp 1 Miliar yang Disita di Pendopo
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (31/3/2020) ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam pemeriksaan tadi penyidik mencecar Saiful Ilah terkait uang Rp1 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
"Penyidik mengkonfirmasi asal usul barang dan uang yang disita dari penggeledahan di pendopo Bupati," ujar Ali saat dimintai konfirmasi.
Baca: Sebelum Kejadian, Aurelia Margaretha Konsumsi Soju, Apa Itu?
Baca: Indonesia dan 2 Negara Lainnya Diprediksi Tak Alami Resesi Pasca-Pandemi Corona, Ini Alasannya
Baca: Pilot Ini Beberkan Hal yang Dibenci dari Pekerjaannya, Penundaan Penerbangan hingga Kehilangan Waktu
Patut diketahui, kala itu tim penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1 miliar. Mata uang asing itu antara lain 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, dan Yen.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.