Masih Belum Lengkap, Jaksa Penuntut Kembalikan Berkas Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya
Menurutnya saat ini, tengah dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengamini hingga kini berkas perkara tiga tersangka yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan belum lengkap.
"Berkas dikembalikan disertai dengan petunjuk dari JPU. Masih P18, belum lengkap," ujar Hari saat dihubungi Selasa (31/3/2020).
Namun Hari tidak menjelaskan apa kekurangan tersebut.
Menurutnya saat ini, tengah dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut.
Baca: Jaksa Agung Diingatkan Agar Tidak Gegabah Usut Skandal Jiwasraya
"Untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk, pemeriksaan saksi terus dilakukan di gedung bundar. Senin (30/3/2020) kemarin, penyidik memeriksa 17 saksi," ungkap Hari.
Hari menegaskan pemeriksaan tambahan pada para saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono.
Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.
Baca: SBY Dorong Kadernya di Parlemen Tagih Pimpinan DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan pelimpahan tiga tersangka (Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan) sengaja dilakukan terpisah karena penerapan pasal korupsi lebih mudah dalam pembuktiannya dibandingkan jeratan pencucian uang tiga tersangka lain.
Berkas Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.