Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19
Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca: Kapan Waktu yang Baik untuk Berjemur di Bawah Matahari dan Apa Saja Manfaatnya Bagi Kesehatan?
Baca: Anak Rewel Saat Orangtua Bekerja dari Rumah, Bagaimana Menghadapinya?
"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Berikut enam pengeculian tersebut:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," terang Yasonna.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ucapnya.