Yusril Ihza Mahendra: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Corona
Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah virus corona (Covid-19).
Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang menjadikan darurat sipil sebagai opsi pemerintah menanggulangi situasi abnormal akibat pandemi virus corona.
"Pengaturan Pasal Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," kata Yusril kepada Tribun, Selasa (31/3/2020).
Baca: Pangeran William Ungkap Keinginannya Menjadi Pilot Ambulans Udara Lagi, Ingin Bantu Perangi Corona
Baca: Adira Finance Pilah Nasabah Calon Penerima Relaksasi Cicilan
Yusri menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.
Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan.
"Dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat," ujar Yusril.
Bahkan, lanjut Yusril, ada pasal yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.
Menurutnya, aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah corona.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan darurat sipil, bila diterapkan, justru terkesan represif.
"Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan," katanya singkat.
"Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat," katanya lagi.
Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan penerapan darurat sipil ini.