Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Corona

Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Corona
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra. 

"Saya pernah gunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon tahun 2000."

"Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka," kata Yusril menceritakan.

Darurat Sipil, sambungnya, mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama. 

Tentu banyak kritik kepada dirinya yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman. 

Namun Yusril menegaskan dirinya bertanggungjawab atas keputusan yang kala itu diambil.

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," ujarnya.

Untuk itu, di tengah keadaan yang memang sulit karena sebaran virus corona, Yusril berpesan kepada para pemimpin. 

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi," pesan Yusril.

"Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," pungkasnya menambahkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas