Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Kemendagri Atur Pelantikan dan Mutasi Jabatan Akibat Penundaan Pilkada

Afifudin meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri agar segera menyikapi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Minta Kemendagri Atur Pelantikan dan Mutasi Jabatan Akibat Penundaan Pilkada
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri agar segera menyikapi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal teknis yang perlu diatur menindaklanjuti penundaan pesta demokrasi rakyat yang semula waktu pencoblosan dijadwalkan pada 23 September 2020.

Salah satu diantaranya keputusan mutasi jabatan.

Baca: RS Darurat Covid-19 Rawat 428 Pasien: 105 Positif Virus Corona, 242 PDP, 81 ODP

Baca: 4 Pasien Asal Semarang Bagikan Pengalamannya Bisa Sembuh dari Corona

“Penundaan semakin mundur harus banyak yang diatur dan penempatan pejabat pelaksana dipikirkan oleh Kemendagri. Kami melalui pak Ketua (Abhan,-red) sudah berkomunikasi dengan Kemendagri,” kata Afifudin, di acara diskusi “Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona", yang disiarkan melalui video rekaman, Selasa (31/3/2020).

Dia menjelaskan secara normatif tahapan Pilkada 2020 sudah berhenti, karena pandemi coronavirus disease (covid)-19. Sehingga, kata dia, tugas Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat itu menjadi tidak bisa dilakukan.

“Misalnya, aturan mengatur enam bulan sebelum hari pencalonan itu petahana/gubernur/bupati/wali kota tidak bisa melakukan mutasi ini. Pasti tidak bisa kami pakai. Kenapa? Karena hari-h belum jelas. Tahapan tertunda,” ujarnya.

Merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BERITA REKOMENDASI

“Tentang Pasal 71 bergeser. Kami tidak bisa menentukan termasuk tahapan lain termasuk bagaimana upaya konsolidasi di Gakumdu dan sebagainya. Untuk mengatur dampak potensi atau mitigasi yang mungkin akan terjadi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona.

"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Jadwal Baru Pilkada Bergantung Penyelesaian Covid-19

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.


Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas