Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Agenda Terselubung karena KPK Tak Ungkap Nama Calon Deputi Penindakan ke Publik

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, pasalnya hingga saat ini nama-nama calon Deputi Penindakan tidak kunjung dibuka ke publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Ada Agenda Terselubung karena KPK Tak Ungkap Nama Calon Deputi Penindakan ke Publik
Youtube tvonenews
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki agenda terselubung dalam proses seleksi Deputi Penindakan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, pasalnya hingga saat ini nama-nama calon Deputi Penindakan tidak kunjung dibuka ke publik.

Imbuhnya, pimpinan KPK dapat diduga melanggar aturan yang harusnya dijalankan sesuai dengan UU KPK Pasal 5 yakni keterbukaan dan akuntabilitas.

"Jika proses seleksi pimpinan KPK saja terbuka, mengapa pimpinan KPK tidak berlaku hal yang serupa? Hal ini makin membuktikan kecurigaan publik bahwa ada indikasi agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK," kata Wana saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Baca: Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan

Di sisi lain, dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) seperti ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta instansi pemerintah--termasuk KPK--untuk bekerja di rumah.

Apabila proses seleksi berlanjut, kata Wana, maka pimpinan KPK telah mengabaikan instruksi yang disampaikan oleh Jokowi.

Apalagi, dilanjutkan Wana, lokasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang mana merupakan wilayah episentrum penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Jika tetap dilanjutkan, hal ini memperkuat dugaan publik bahwa pimpinan KPK sengaja untuk mempercepat proses untuk meloloskan pihak-pihak tertentu. Sebab, tidak ada urgensi untuk mempercepat proses tersebut," tegas dia.

Terakhir, Wana bilang, yang seharusnya diprioritaskan oleh pimpinan KPK adalah menjalankan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan rotasi jabatan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada 27 Maret 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas