Menkumham Usulkan Napi Korupsi Berusia 60 Tahun Dibebaskan
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Baca: Jika Pandemi Corona Berakhir, RS di Pulau Galang Akan Digunakan untuk Penelitian
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.
Baca: 10 Orang Positif Corona di Papua, Brimob Semprot Disinfektan ke Perkampungan Asmat
Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.
Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).
“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.
Dia mengaku akan melaporkan usulan itu di rapat dengan komisi III DPR RI. Selain itu, dia menambahkan, akan meminta persetujuan presiden.
“Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.