Pengertian Physical Distancing Menurut WHO, Ini Esensi Perbedaanya dengan Social Distancing
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggunakan istilah physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran virus corona baru Sars-COV-2 tergolong sangat cepat dan telah menjangkit hampir seluruh negara yang ada di dunia
Berbagai kebijakan dan langkah pun dilakukan oleh setiap negara yang mengonfirmasi Covid-19 di negaranya, mulai dari penutupan bandara, tempat yang mengundang keramaian hingga pembatasan terhadap pergerakan warganya.
Melansir Al Jazeera, dalam sebuah konferensi pers harian 20 Maret lalu, pejabat badan kesehatan global, WHO mengatakan bahwa menjaga jarak fisik sangatlah penting dilakukan di tengah pandemi global yang masih terjadi.
Langkah ini tidak berarti bahwa secara sosial, seseorang harus memutuskan hubungan dan komunikasi dengan orang yang dicintai atau dari keluarganya.
"Saat ini, berkat teknologi yang telah maju, kita dapat tetap terhubung dengan berbagai cara tanpa benar-benar berada dalam ruangan yang sama dengan orang-orang lain secara fisik," kata ahli epidemiologi WHO Maria Van Kerkhove pada 20 Maret lalu.
Baca: Virus Corona Pernah Diberitakan Dapat Menular Lewat Udara, WHO Sebut COVID-19 Tidak Airborne
Maria mengatakan, WHO mengubah istilah dengan jarak fisik atau physical distancing secara sengaja karena ingin agar orang-orang tetap terhubung. Virus corona diketahui penyebaran utamanya melalui tetesan pernapasan, terutama saat orang yang terinfeksi batuk atau bersin.
Oleh karena itu, menjaga jarak fisik yang aman dianjurkan untuk mengurangi penularan.
Rekomendasi jarak lebih dari 1 meter WHO merekomendasikan menjaga jarak lebih dari 1 meter dari orang lain.
Langkah Organisasi Kesehatan Dunia, WHO mengganti istilah social distancing dengan physical distancing disebut sebagai hal yang tepat dan disetujui para ahli.
Bahkan, beberapa pakar kesehatan menyarankan untuk menjaga jarak setidaknya dua meter dari orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.