Tak Boleh Dijenguk, Tahanan di Seluruh Kantor Polisi Boleh Video Call Keluarga
Di tengah peredaran wabah virus corona, Mabes Polri mengeluarkan kebijakan seluruh tahanan di kantor polisi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah peredaran wabah virus corona, Mabes Polri mengeluarkan kebijakan seluruh tahanan di kantor polisi tidak boleh dijenguk.
"Polisi tidak perbolehkan tahanan di kantor polisi manapun menerima kunjungan keluarga demi menghindari virus corona. Jadi sementara waktu kunjungan tahanan ditutup," ungkap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Rabu (1/4/2020).
Karena tidak boleh mendapat kunjungan keluarga, Polri memberi izin para tahanan di kantor polisi menggunakan sarana video Call dengan fasilitas dari kepolisian untuk melepas rindu dengan keluarga.
Baca: Marcus Smart, Pemain Boston Celtics Dinyatakan Bebas dari Virus Corona alias Covid-19
Baca: Video Viral Ini Tunjukkan Perbandingan Lalu Lintas Udara Setelah Ada Virus Corona
Baca: Chord Gitar Lagu Celengan Rindu - Fiersa Besari, Dan Tunggulah Aku di Sana Memecahkan Celengan Rindu
"Diganti dengan video Call, pakai teknologi IT. Nanti teknisnya yang mengatur dari Direktur Tahanan dan Barang Bukti," kata Argo.
Diketahui cara ini sudah lebih dulu diterapkan oleh beberapa lapas. Dimana lapas mulai memberlakukan kunjungan online untuk narapidana.
Kunjungan online ini mengikuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham demi mengantisipasi penularan corona di lapas dan rutan.
Dirjen Pemasyarakatan memastikan semua fasilitas itu dapat diperoleh warga binaan secara gratis. Sementara teknis termasuk menggunakan perangkat apa diserahkan ke pengelola lapas dan rutan.