Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta

Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas 1 Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh crew pesawat maskapai asing setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (3/3/2020). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta kini melakukan tiga lapis pemeriksaan bagi seluruh penumpang yang tiba mulai dari pemeriksaan riwayat perjalanan, riwayat kesehatan hingga pemeriksaan suu tubuh yang kesemua itu merupakan prosedur yang harus dijalankan untuk pencegahan dini penyebaran virus corona. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah pelarangan Warga Negara Asing masuk ke atau transit di Indonesia.

Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei

Kebijakan itu langsung direspon pihak yang berkepentingan (stakeholder), dalam hal ini pihak bandara.

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelaskan pihaknya akan menolak seluruh penumpang WNA rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.

Berita Rekomendasi

Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.

"Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini," ujar Anas kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).

Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Kemudian Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Ada enam poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya," ucapnya.

Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas