6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pelarangan Warga Negara Asing masuk ke atau transit di Indonesia.
Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei
Kebijakan itu langsung direspon pihak yang berkepentingan (stakeholder), dalam hal ini pihak bandara.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelaskan pihaknya akan menolak seluruh penumpang WNA rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.
Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.
"Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini," ujar Anas kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).
Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Kemudian Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Ada enam poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya," ucapnya.
Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini.