Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Simak Caranya

Cara isi data sensus penduduk online 2020 di laman sensus.bps.go.id cukup mudah, siapkan Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Simak Caranya
Twitter @bps_statistics
Cara isi data sensus penduduk online 2020 di laman sensus.bps.go.id cukup mudah, siapkan Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Dampak pandemi virus corona atau Covid-19, memaksa Badan Pusat Statistik (BPS) mengundur batas akhir pengisian Sensus Penduduk 2020 Online yang dilakukan melalui sensus.bps.go.id.

Rencana awal, pengisian data sensus penduduk online 2020 berakhir pada Selasa (31/3/2020) diundur hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Informasi tersebut diinformasikan langsung oleh Kepala BPS, Suhariyanto.

"Bagi masyarakat yang belum berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Penduduk Online hingga 29 Mei 2020," tulisnya.

Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 (Tangkap Layar https://sensus.bps.go.id/login)

Per 31 Maret 2020, telah ada 32,4 juta masyarakat yang sudah mengisi sensus penduduk online.

Sementara itu, cara isi data sensus penduduk online 2020 di laman sensus.bps.go.id cukup mudah, siapkan Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Baca: Masa Sensus Penduduk Online 2020 Diperpanjang, Begini Cara Isi Data SP 2020 dan 21 Pertanyaannya

Baca: Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga Mei 2020, Begini Cara Mengisi Datanya

Dilansir akun Twitter @bps_statistics, pengisian data hanya dibutuhkan waktu sekitar lima menit per anggota keluarga.

Berita Rekomendasi

Selain itu, BPS juga menjamin keamanan data yang diisikan.

"Hanya sekitar 5 menit per orang.

BPS menjamin keamanan data yang diberikan.

Jadi, tunggu apa lagi!" cuit @bps_statistics.

Berikut panduan pengisian berikut cara pengisian melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube Badan Pusat Statistik (BPS) Statistics yang diunggah pada Rabu (12/2/2020):

Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas