Jokowi Jelaskan Alasan Tidak Ingin Lockdown
Presiden mengingatkan agar tidak melakukan karantina dalam cakupan wilayah yang luas atau menggunakan istilah lockdown
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
"Jadi kalau kita semuanya disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung, mulut, mata, kurangi itu, kunci tangan kita , sehingga penularannya bisa dicegah," katanya.
Persetujuan Menkes
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menjelaskan, opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dengan tiga pertimbangan.
Pertama, pertimbangan keselamatan warga. Kedua, pertimbangan karakteristik bangsa yang memiliki luas wilayah dan penduduk yang besar. Ketiga, pertimbangan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro saat konferensi pers melalui disiarkan langsung siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (1/4).
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu lah, kebijakan ini diambil sebagai lanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19," katanya.
Juri menambahkan, kebijakan ini tak ada ubahnya dengan kebijakan sosial distancing yang sudah berjalan selama ini.
Hal itu juga merujuk Pasal 4 PP 21/2020, pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Memang benar sudah dilakukan pembatasan ini sebelumnya, tapi PP ini diterbitkan pemerintahan agar pelaksanaan pembatasan sosial ini lebih tegas, efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin," jelasnya.
Juri mengatakan, pemerintah daerah dapat mengajukan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau hanya mencakup kabupaten atau kota. Namun seluruh permintaan PSBB harus dengan persetujuan menteri kesehatan.
Sehingga, Juri menegaskan, tidak semua daerah dapat atau wajib memberlakukan kebijakan ini. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil untuk menentukan suatu daerah menjalankan PSBB.
"Dengan pengertian ini artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini, karena PSBB ini harus berdasarkan pada pertimbangan yang lengkap konfrehensif, menyangkut epidemiologi, besarnya ancaman, efektivitas lingkungan sumber daya, teknik operasional, pertimbangan politik sosial ekonomi budaya pertahanan dan keamanan," jelas Juri.
Ia menyebut kriteria PSBB tidak mudah dan sederhana. Harus dilihat berapa jumlah kasus jumlah kasus atau kematian akibat corona. Atau kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Jadi inilah cara-cara yang oleh pemerintah diatur oleh peraturan pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan sosial berskala besar," kata Juri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.