KPK Periksa Mantan Pengacara Praperadilan Nurhadi
Pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya Hertanto mangkir saat dipanggil pada Selasa, 24 Maret 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hertanto.
Hertanto merupakan pengacara Nurhadi saat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saksi diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Baca: Cegah Corona, Pemerintah Terbitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Berikut Isi Kebijakannya!
Baca: Cara Aktifkan Paket Internet Telkomsel CloudX 30GB dengan Rp 10, dan Paket Gratis 30GB Ruangguru
Pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya Hertanto mangkir saat dipanggil pada Selasa, 24 Maret 2020.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak 2 kali.
Nurhadi mengajukan praperadilan bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) untuk meminta status tersangka dibatalkan.
Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
Kemudian pada Senin (16/3/2020), hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.
Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.