Pakar Nilai PP PSBB Hanya Imbauan soal Covid-19: Publik Ingin Lihat Tindakan Rillnya
Agus menilai PP PSBB ini hanya bersifat imbauan, sementara menurutnya saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi riil pemerintah atasi Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada bedanya dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Keduanya menurut Agus bersifat imbauan atau hanya berisi anjuran saja.
Sementara saat ini masyarakat tengah menunggu aksi real pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Pernyataan Agus ini ia sampaikan dalam program 'Mata Najwa' yang dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya Najwa Shihab selaku pembawa acara menanyakan kepada Agus terkait dikeluarkannya PSBB sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Baca: Meski Tingkat Kematian akibat Corona Tinggi, Ini Alasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown di Indonesia
Baca: Pasien ke-9 yang Meninggal di Jawa Timur Ternyata Punya Penyakit Hipertensi dan Diabetes
"Semuanya sepakat, virus ini harus betul-betul diserbu dari berbagai arah, karenanya ketika pemerintah mengeluarkan PSBB ada harapan starteginya akan lebih komperhensif," ujar Najwa.
"Apakah anda melihat itu sudah terjadi?" tanya Najwa kepada Agus.
"Belum, saya melihatnya ini (PP PSBB) tidak beda dengan UU No. 6 (tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan). Sifatnya mengimbau," tegas Agus.
Lebih lanjut Agus tidak mempermaslahkan kebijakan mana yang akan diterapkan oleh pemerintah, asalkan ada tindakan riilnya dalam mengatasi penyebaran virus ini.
"Kita ini hampir 2 bulan terkatung-katung. Jadi publik ingin melihat riilnya ini apa," jelas Agus.
"Soal nama sih bisa mau lockdown, karantina, PSBB atau apalah, tapi intinya real-nya mana," tegasnya.
Kemudian pakar kebijakan publik ini mengkritik terkait peraturan yang terdapat dalam PP PSBB.
Yakni terkait izin dari daerah jika ingin menerapkan kebijakan PSBB.
"Selain itu di PP ini, apapun yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala badan harus seizin menteri kesehatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.