Pakar Nilai PP PSBB Hanya Imbauan soal Covid-19: Publik Ingin Lihat Tindakan Rillnya
Agus menilai PP PSBB ini hanya bersifat imbauan, sementara menurutnya saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi riil pemerintah atasi Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Nah saya melihat selama ini menteri kesehatan tidak pernah lagi muncu, kalau semua dibebankan ke Menteri Kesehatan agak berat ini saya melihatnya," tegasnya.
Penerapan PSBB di Daerah Harus Seizin Menteri Kesehatan
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.
Ia mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat melaksanakan PSBB untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan PSBB ini dijalankan oleh wilayah di mana penyebaran wabah Covid-19 ini terjadi," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.
"Oleh karena itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan PSBB,"imbuhnya.
Pertama kata Juri, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan.
Artinya tidak semua daerah dapat atau harus menerapkan PSBB ini.
Karena PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komperhensif menyangkut epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, dan teknis operasional,.
Serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yan tidak sederhana," kata Juri.
"Misalnya adanya jumlah kasus postif atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat yang menyebar secara cepat ke beberapa wilayah," jelasnya.
Serta, lanjut Juri, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di negara atau wilayah lain.
Adapun yang dapat mengajukan penerapan PSBB ke menteri kesehatan yakni kepala daerah setempat baik gubernur, bupati maupun wali kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.