Di Tengah Pandemi Corona Terjadi Lonjakan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) mencatat terjadi kenaikan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di tengah pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat terjadi kenaikan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di tengah pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Selama bulan Maret 2020, angka mencapai 255 permohonan atau naik 97,6 persen dibanding Februari 2020 yang hanya berjumlah 129 permohonan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan angka itu berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap minggu di forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
Baca: Kasus Global Virus Corona Tembus Satu Juta orang
“Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat” ujar Edwin, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Dia menjelaskan, dari total 255 permohonan yang masuk, sebanyak 25 persen diantaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada bulan Maret.
Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020, namun baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Baca: Pertamina Tetap Siaga Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman
Dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK pada Maret, permohonan dari kasus Pelanggaran HAM Berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 53 permohonan.
Kemudian, kasus kekerasan Seksual Anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan dan lain-lain.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi 4 teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, D.I Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.
Pada saat ini, kata dia, permohonan lebih banyak diajukan melalui surat untuk menghindari interaksi fisik langsung, meskipun ada pula beberapa pemohon yang masih mendatangi langsung ke kantor LPSK.
Dari total 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat sebagai media permohonan, datang langsung ke kantor LPSK sebanyak 30 permohonan, 23 menggunakan media elektronik (email, WhatsApp, dsb), sisanya menggunakan media Hotline 148.
“Ke depan, selama masa pandemi Corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp” kata Edwin.
Dia menambahkan, kebijakan LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lagi setelahnya.
Baca: Merugi Tempat Karaokenya Tutup, Inul Pusing Pikirkan Karyawan: Jangan Karena Virus, Akal Kita Hilang
Namun, dia mempersilahkan bagi saksi dan korban yang keselamatan jiwanya sangat terancam, untuk datang meminta perlindungan langsung ke kantor LPSK.
Untuk diketahui, bagi para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK : 148 di hari dan jam kerja. Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id.
Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.