Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting Manik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Evi Novida sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Evi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan aturan itu untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.

Baca: Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh dengan Konsumsi Berbagai Asupan Vitamin, Ini Daftarnya

Baca: Bamsoet Fasilitasi Rapid Test Wartawan Press Room MPR RI

Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

"Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Melalui Upaya Administratif Keberatan ini, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo selaku Pejabat Penerbit Keppres 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres 34/P.Tahun 2020.

Dia menjelaskan UU Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban warga negara menggunakan Upaya Administratif agar Pejabat/Badan Pemerintahan penerbit Keputusan memiliki ruang dan kesempatan menggunakan kewenangannya untuk meninjau Keputusan yang cacat hukum,
tanpa melalui proses peradilan.

"Keputusan Presiden No.34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 khususnya amar No 3 dan No 7. Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia mencatat tiga hal yang menjadi dasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 itu cacat hukum dan melampaui kewenangan.

Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Kedua, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik selaku teradu VII, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota Komisi Pemilihan Umum.

Ketiga, dalam memutuskan perkara No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) peraturan DKPP No 2 tahun 2019 yang mewajibkan Rapat Pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota DKPP RI.

"Kenyataannya Rapat Pleno Putusan No 317-PKE-DKPP/X/2019 hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Atas dasar itu, dia memohon, agar Presiden Jokowi, menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan, mencabut Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan merehabilitasi nama baik seperti sedia kala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas