Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR

KPK mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 31 Maret 2020 yakni 81,76%.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung baru KPK didominasi warna merah dan putih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 31 Maret 2020 yakni 81,76%.

Dari total 363.370 wajib lapor (WL), sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum lapor.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjabarkan, Bidang Eksekutif dengan tingkat pelaporan 81% atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor.

Baca: Sadio Mane Penampilannya Bersama Liverpool Seperti Mesin kata Jamie Redknapp

Baca: Kompetisi Dihentikan, Cilegon United Terancam Bangkrut

Bidang Yudikatif 98% atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.

Bidang Legislatif 75% atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.

Dan, dari BUMN/D tercatat 84% atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.

Berita Rekomendasi

"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5%) telah melaporkan harta kekayaannya," ungkap Ipi lewat siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Sementara sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020.

Sedangkan, kata Ipi, untuk total 21 orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

"4 Stafsus Presiden dan Wapres [2 Stafsus Presiden dan 2 Stafsus Wapres] kategori WL periodik. 4 Stafsus Wapres kategori WL khusus," katanya.

Demikian juga untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK mencatat masih ada 2 PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.

"7 orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Ipi.

Sementara di bidang legislatif, imbuh Ipi, dari total anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas