Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR

KPK mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 31 Maret 2020 yakni 81,76%.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung baru KPK didominasi warna merah dan putih 

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor," ujar dia.

KPK kemudian mengimbau agar para wajib lapor baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020.

Kata Ipi, hal tersebut sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap," Ipi menegaskan.

Baca: KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Penanganan Virus Corona Agar Tidak Dikorupsi

Baca: Terkesan Diam-diam, ICW Minta KPK Terbuka Penyeleksian Deputi Penindakan

Sebagaimana diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Berita Rekomendasi

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas