Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR

KPK mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 31 Maret 2020 yakni 81,76%.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KPK Sentil Orang yang Belum Setor LHKPN, Ada 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin hingga 6 Pimpinan MPR
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung baru KPK didominasi warna merah dan putih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nasional per 31 Maret 2020 yakni 81,76%.

Dari total 363.370 wajib lapor (WL), sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum lapor.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjabarkan, Bidang Eksekutif dengan tingkat pelaporan 81% atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor.

Baca: Sadio Mane Penampilannya Bersama Liverpool Seperti Mesin kata Jamie Redknapp

Baca: Kompetisi Dihentikan, Cilegon United Terancam Bangkrut

Bidang Yudikatif 98% atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.

Bidang Legislatif 75% atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.

Dan, dari BUMN/D tercatat 84% atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.

Berita Rekomendasi

"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5%) telah melaporkan harta kekayaannya," ungkap Ipi lewat siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Sementara sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020.

Sedangkan, kata Ipi, untuk total 21 orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

"4 Stafsus Presiden dan Wapres [2 Stafsus Presiden dan 2 Stafsus Wapres] kategori WL periodik. 4 Stafsus Wapres kategori WL khusus," katanya.

Demikian juga untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK mencatat masih ada 2 PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.

"7 orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Ipi.

Sementara di bidang legislatif, imbuh Ipi, dari total anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor," ujar dia.

KPK kemudian mengimbau agar para wajib lapor baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020.

Kata Ipi, hal tersebut sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap," Ipi menegaskan.

Baca: KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Penanganan Virus Corona Agar Tidak Dikorupsi

Baca: Terkesan Diam-diam, ICW Minta KPK Terbuka Penyeleksian Deputi Penindakan

Sebagaimana diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas