Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10.517 Perkara Pidana Disidangkan Secara Online, 60 di Antaranya Perkara Tindak Pidana Khusus

Sunarta mengatakan dari 10.517 perkara yang disidangkan, ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10.517 Perkara Pidana Disidangkan Secara Online, 60 di Antaranya Perkara Tindak Pidana Khusus
Tribun Medan/Alif
Suasana sidang online pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida melakukan video conference, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah wabah virus Corona yang melanda Indonesia, jaksa dan hakim terus bekerja menuntaskan perkara pidana.

Hingga Jumat (3/4/2020) sore tercatat sebanyak 10.517 perkara pidana telah dibawa ke persidangan secara online oleh Jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Laporan ‎data penanganan perkara itu diterima Jaksa Agung ST Burhanudin saat melakukan Video Conference (Vicon) dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia.

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya menyelenggarakan sidang melalui Teleconference.

"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus Corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan kepada Pak Presiden," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).

Terpisah ‎Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta menjelaskan adanya lonjakan perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan Video Conference ini karena jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, akhirnya dilaksanakan minggu ini.

"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu baru tercatat 1.502 perkara yang disidangkan. Sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April hari ini sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat. Mencapai 10.517 perkara," ungkap Sunarta.

Baca: Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar

Berita Rekomendasi

Mantan Kajati Jawa Timur itu menyatakan, dari 10.517 perkara yang disidangkan, ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.

Jajaran di Pidum Kejaksaan Agung, kata Sunarta, terus memberikan suport kepada Jaksa-jaksa di daerah dalam pelaksanaan sidang ini.

Terlebih jaksa-jaksa di daerah bersama aparat penegak hukum lain banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan teknologi informasi di tengah wabah virus Corona.

Suasana sidang kasus dugaan mucikari atas terdakwa Mami Lia dalam sidang online di PN Surabaya.
Suasana sidang kasus dugaan mucikari atas terdakwa Mami Lia dalam sidang online di PN Surabaya. (Samsul Arifin/Surya)

"Saya mendapat laporan untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan, karena harus social distancing, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan Vicon. Termasuk saat memeriksa tersangka," tuturnya.

Sunarta mencontohkan di Kejari Karangasem, Bali untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah melaksanakan melalui aplikasi online.

Berkas Perkara yang dilimpahkan bukan berupa fisik lagi (tumpukan kertas), tetapi sudah dalam berbentuk Pdf, sehingga paperless.

Baca: Umat Islam Diimbau Beribadah Tarawih dan Salat Id di Rumah Selama Masih Ada Pandemi Covid-19

"Ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim Berkas Perkara dalam bentuk Pdf. Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai," tambahnya.

Terobosan lainnya, dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Pada Jumat (3/4/2020) melakukan lelang secara online via Video Conference dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. (Theresia/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas