Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Wacana pembebasan 300 narapidana koruptor menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Wacana pembebasan 300 narapidana koruptor menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pembebasan 300 narapidana (Napi) koruptor menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud pun menanggapi wacana remisi atau pembebasan napi korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wacana tersebut dimaksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Mahfud, di lapas napi koruptor lebih efektif menjadi tempat islolasi mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan di rumah.

Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Baca: Studi di Irlandia Menunjukkan Vitamin D Bisa Tingkatkan Sistem Imun Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus daripada di rumah," ujar Mahfud MD.

Mahfud lantas menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

BERITA REKOMENDASI

Yakni PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain," paparnya.

Mahfud juga menjelaskan kondisi di sel para koruptor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Baca: DNIKS: Penanganan Virus Corona Jangan Timbulkan Kegaduhan Politik

Baca: Keresahan Iwan Fals Saat Dengar Napi Korupsi Ikut Dibebaskan untuk Cegah Covid-19

Ia menambahkan, sel napi korupsi yang tidak berdesakkan itu mendukung penerapan physical distancing dalam masa wabah corona.

"Lalu yang kedua, kalau tidak pidana korupsi itu tempatnya sudah luas, bisa melakukan physical distancing," terang Mahfud.


Sementara itu, Mahfud menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi dan bandar narkoba.

"Jadi tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme, dan bandar narkoba," jelas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas