Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor

Nurul Ghufron, meminta narapidana korupsi tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Tumpul

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara mengenai polemik pembebasan narapidana di saat pandemi Covid-19 atau corona.

Menurut Yasonna hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).

Pembebasan narapidana karena pandemi corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan. Imbauan tersebut sudah direspons sejumlah negara.

"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak tidak setuju dengan Yasonna yang meneken Keputusan Menteri mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Simulasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas