Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak

Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak
Tribunnews.com/Reza Deni
Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyebut tak akan melakukan perubahan pada PP tersebut.

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan soal penggantian isi PP tersebut.

"Pada 2015 lalu, Pak Jokowi mengatakan tidak ada keinginan sama sekali untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 itu."

"Sampai sekarang sikap presiden tidak berubah, dan kami tidak pernah membicarakan itu," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Minggu (5/4/2020), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca: Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Ia mengatakan, awalnya wacana ini berdasarkan kapasitas yang berlebih di lembaga pemasyarakatan napi umum.

Sehingga, ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing.

Berita Rekomendasi

"Yang jadi alasan kan over capacity, tapi itu tindak pidana umum sampai desak-desakan itu," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Namun, Mahfud MD membantah jika para napi korupsi juga saling berdesakan seperti napi umum itu.

Sebab, napi koruptor mempunyai sel tahanan yang luas, dan jumlah napi yang lebih sedikit.

"Lalu yang pengguna narkoba juga desak-desakan, kalau koruptor tidak, terorisme tidak, tempatnya khusus."

"Perlu diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana."

"Tempatnya enak-enak, kalau physical distancing sudah ideal itu, kalau napi yang lain dipindah ke sana masih bisa," jelas Mahfud MD.

Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Baca: Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Ia menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tak pernah mengatakan itu adalah kebijakan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas