Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak
Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyebut tak akan melakukan perubahan pada PP tersebut.
Ia menegaskan, belum ada pembicaraan soal penggantian isi PP tersebut.
"Pada 2015 lalu, Pak Jokowi mengatakan tidak ada keinginan sama sekali untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 itu."
"Sampai sekarang sikap presiden tidak berubah, dan kami tidak pernah membicarakan itu," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Minggu (5/4/2020), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca: Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus
Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing
Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Ia mengatakan, awalnya wacana ini berdasarkan kapasitas yang berlebih di lembaga pemasyarakatan napi umum.
Sehingga, ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing.
"Yang jadi alasan kan over capacity, tapi itu tindak pidana umum sampai desak-desakan itu," katanya.

Namun, Mahfud MD membantah jika para napi korupsi juga saling berdesakan seperti napi umum itu.
Sebab, napi koruptor mempunyai sel tahanan yang luas, dan jumlah napi yang lebih sedikit.
"Lalu yang pengguna narkoba juga desak-desakan, kalau koruptor tidak, terorisme tidak, tempatnya khusus."
"Perlu diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana."
"Tempatnya enak-enak, kalau physical distancing sudah ideal itu, kalau napi yang lain dipindah ke sana masih bisa," jelas Mahfud MD.
Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah
Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat
Baca: Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba
Ia menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tak pernah mengatakan itu adalah kebijakan pemerintah.