Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak
Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing."
"Menkumham sendiri tak pernah bicara itu kebijakan pemerintah, itu masih dibawa ke atas," katanya.
Sehingga, mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, ditegaskan tak ada penggantian saat ini.
"Kita bilang tidak, karena kita punya aturan khusus."
"Sampai sekarang Pak Yasonna enggak menggebu-gebu amat kok, nanti kita bahas apa yang berkembang di masyarakat," imbuh Mahfud MD.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.
Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Soal Pembebasan Koruptor Provokatif & Politis: Tunggu Dulu
Baca: Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih
Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012
Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)