Daftar Kantor dan Jenis Usaha yang Tetap Buka saat PSBB
Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
f) Unit produksi barang ekspor.
g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
4. Perusahaan logistik dan transportasi
a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
5. Fasilitas Umum
a) Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b) Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c) Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d) Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e) Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan. f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan
6. Transportasi
a) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
b) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
c) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
d) Angkutan untuk pengedaran uang
e) Angkutan BBM/BBG
f) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
g) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
h) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
i) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
j) Angkutan kapal penyeberangan Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan
k) Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)