Hatta Ali Jabat Ketua Mahkamah Agung Sampai 30 April 2020
Hatta Ali mengatakan sidang paripurna khusus beragenda pemilihan Ketua MA periode 2020-2025 harus tetap dilakukan di tengah pandemi corona
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Dengan minta maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna dan ketua panitia, peserta, anggota. Untuk saya ditarok untuk tidak melaksanakan hak pilih," ujarnya.
Baca: Hadiri Pemilihan Ketua MA, Hakim Agung Gunakan Toga Emas, Masker dan Sarung Tangan
Untuk diketahui, pihak Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna khusus beragenda tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025. Sidang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memimpin sidang paripurna khusus itu.
Sebanyak 47 orang hakim agung hadir pada sidang paripurna khusus itu. Mereka akan menggunakan hak pilih untuk memilih Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
"Jumlah hakim agung 47 orang, hadir 47 orang tidak hadir nol. Tidak ada yang tidak hadir. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemilihan ketua Mahkamah Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2 per 3 dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung. Maka dengan jumlah kehadiran tersebut sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dengan agenda pemilihan Ketua Mahkamah Agung telah memenuhi forum," kata Hatta Ali.
Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Masing-masing hakim agung duduk pada tempat duduk yang sudah disediakan.
Pihak panitia memisahkan jarak antara satu tempat duduk hakim agung dengan tempat duduk lainnya lebih dari 1 meter.
Hakim agung memakai masker n95 berwarna putih dan memakai sarung tangan berwarna putih.
Untuk diketahui, hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
Syarifuddin terpilih setelah meraih suara terbanyak melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, untuk putaran kedua Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara. Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan, satu suara absen, yaitu Hatta Ali yang memilih untuk tidak menggunakan hak suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.