Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.

Terkait dengan hal itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan mengapa pemerintah memilih PSBB dibanding karantina wilayah dalam penanggulangan pandemi corona.

Moeldoko menegaskan, untuk saat ini yang lebih cocok diterapkan di Indonesia terkait penanganan corona adalah PSBB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hal itu diungkapkan Moeldoko dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Senin (6/4/2020).

"Karena begitu diberlakukan karantina, itu nanti negara dan bersama-sama pemerintah daerah memikirkan kebutuhan dasar manusia."

"Juga kebutuhan makan untuk hewan ternak, nah ini sebuah persoalan yang tidak mudah."

"Berikutnya, jangan sampai ada dua yang mati, orangnya mati tapi juga kegiatan ekonomi mati," jelas Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Moeldoko mengatakan, dalam situasi ini, orangnya harus diselamatkan dan kegiatan ekonomi harus berjalan dengan baik.

Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam PSBB ini adalah soal pembatasan.

Dasarnya ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca: Alasan Polri Sasar Penyebar Hoax dan Penghina Penguasa Negara di Tengah Pandemi Corona

Baca: Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Pertimbangannya

"Dari situ ada empat poin yang perlu saya singkatkan di sini adalah karantina, ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB itu," terang Moeldoko.

Sementara yang diatur dalam Undang-undang itu ada tiga, yakni pembatasan tempat sekolah dan kerja.

Pembatasan keagamaan serta pembatasan kegiatan atau fasilitas umum.

"Bagaimana prosesnya? Prosesnya itu bisa bottom up bisa juga dari top down," ujar Moeldoko.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas