Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Sasar Penyebar Hoax dan Penghina Penguasa Negara di Tengah Pandemi Corona

Siber Polri di tingkat Bareskrim, Polda hingga Polres tidak lagi fokus memantau penyebaran berita hoax seputar virus corona.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Polri Sasar Penyebar Hoax dan Penghina Penguasa Negara di Tengah Pandemi Corona
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siber Polri di tingkat Bareskrim, Polda hingga Polres tidak lagi fokus memantau penyebaran berita hoax seputar virus corona.

Mereka juga memproses hukum para penghina presiden dan pejabat negara terkait kebijakan penanganan corona selama masa darurat pandemi corona.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan ‎patroli cyber selama 24 jam penuh dan penindakan berita hoax serta penghina penguasa negara dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Baca: Italia Mulai Menguji Tes Kekebalan Virus Corona bagi Petugas Kesehatan

"Jangan gunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE. Ini saatnya kita bersama-sama memerangi viirus corona. Jangan malah sebaliknya membuat informasi sesat dan bikin onar di medsos. Pasti kami proses tegas," ungkap Listyo pada Tribunnews.com, Selasa (7/4/2020).

Baca: Sama-sama Sosialita, Nia Ramadhani dan Jedar Terperanjat Lihat Nominal Arisan Muzdalifah: Berat!

Jenderal bintang tiga ini meminta masyarakat tidak lagi membuat dan menyebarkan berita sesat yang membuat keonaran dan meresahkan masyarakat.

Dia meminta media sosial baiknya digunakan untuk menyebarkan berita-berita positif terkait pencegahan corona sehingga masyarakat selalu waspada.

Berita Rekomendasi

"Membuat berita sesat yang malah bikin onar sebaiknya ditinggalkan dan jangan dilakukan lagi. Undang-Undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur yang boleh dan yang tidak boleh. ‎Semua sudah jelas, Undang-Undang harus ditegakkan,"tegasnya.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini melanjutkan sudah waktunya semua bersatu padu untuk memerangi virus corona bukan malah sebaliknya menyebarkan hoax dan membuat keonaran yang mengganggu kamtibmas.

"Gunakan untuk menyebarkan hal yang informatif. Seperti bagaimana cara membuat hand sanitizer dibawah petunjuk Dinkes. Cara menjaga stamina sampai testimoni pasien sembuh dari corona. Itu yang baik," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas