ASN Tak Boleh Mudik Saat Pandemi Covid-19, Jika Tetap Nekat Hati-hati Sanksi Displin Menanti
Peraturan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.
Baca: VIDEO Panduan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau WA ke 08122-123-123
Baca: Soal Corona, Ridwan Kamil: Jika Tidak Disiplin, Situasi Baru Kembali Normal pada Akhir Tahun
Tujuan adanya peraturan ini dibuat untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Surat edaran ini merivisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.