Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Mudik Lebaran, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Tegas!
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah pada tahun ini.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah pada tahun 2020 ini.
Hal itu sesuai dengan terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.
Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.
Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.
Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
• Pemotongan Gaji ASN untuk Corona, Bupati Bogor: Ada yang Gajinya Rp 2 Juta, Bagaimana Mau Dipotong?
• Pendapatan Negara Anjlok di Tengah Pandemi Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.
Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.
Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.
Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.