Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Doni Monardo mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan tegas hingga proses pidana terhadap warga yang melawan saat penerbitan PSBB.
Editor: Dewi Agustina
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,"
"dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya,"
"demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang."
Sebelum itu, Kapolri Jenderal idham Aziz lebih dulu mengeluarkan surat Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.
Baca: Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Pertimbangannya
Maklumat itu berisi larangan terhadap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya kegiatan konser musik, bazar, kegiatan olahraga hingga resepsi keluarga.
Adapun kegiatan warga dengan keperluan mendesak seperti pembelian sembako harus dilaksanakan dengan menjaga jarak atau phsycal distancing.
Pelanggar Diamankan
Kepolisian mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar PSBB. Seperti dilakukan oleh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepolisian setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu dan Minggu malam.
Sebanyak 20 orang diamankan dari tiga tempat, yakni dari Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.
Baca: Penting Diketahui, Ini Daftar Vaksinasi untuk Wanita yang Sedang Merencanakan Kehamilan
"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.
Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap warga yang melanggar PSBB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.