Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Doni Monardo mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan tegas hingga proses pidana terhadap warga yang melawan saat penerbitan PSBB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan untuk Covid-19 atau Virus Corona, Doni Monardo mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan tegas hingga proses pidana terhadap warga yang menolak maupun melawan saat penerbitan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya pembatasan kegiatan sosial atau social distancing.
Hal itu disampaikan Doni Monardo dalam telekonferensi, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (6/4/2020).
Doni mengatakan dalam penerapan PSBB, kepolisian memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan PSBB, khususnya phsycal distancing maupun social distancing.
Dan kepolisian dapat memproses secara pidana jika mendapat perlawanan dari warga atau masyarakat.
"Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana," ujar Doni.
Hal ini disampaikan menyusul masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia dan kurang pekanya warga terhadap imbauan-imbauan pemerintah, di antaranya pembatasan kegiatan sosial.
Pemerintah mencatat, pada 6 April 2020, ada 2.491 pasien virus corona dan angka kematian mencapai 209 orang, sejak kasus pertama di lalu.
Baca: Raffi Ahmad Ketahuan Jatuhkan Bedaknya, Nagita Slavina Marah: Kamu Ganti Beliin Aku Tas sama Sepatu
Doni mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz agar jajaran kepolisian lebih tegas menertibkan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dan berpotensi adanya penyebaran virus corona.
Menurutnya, perlu kesadaran diri juga secara kolektif dari masyarakat tentang pentinganya PSBB yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona.
Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan guna mencegah dan menangani virus corona di Tanah Air.
Pada 31 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan pandemi corona di Indonesia.
Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presidens Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid).
Baca: Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok
Sementara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April 2020, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.