Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Doni Monardo mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan tegas hingga proses pidana terhadap warga yang melawan saat penerbitan PSBB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Polres Jakarta Selatan melakukan penyisiran untuk membubarkan keramaian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan untuk Covid-19 atau Virus Corona, Doni Monardo mengingatkan bahwa kepolisian dapat mengambil tindakan tegas hingga proses pidana terhadap warga yang menolak maupun melawan saat penerbitan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya pembatasan kegiatan sosial atau social distancing.

Hal itu disampaikan Doni Monardo dalam telekonferensi, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (6/4/2020).

Doni mengatakan dalam penerapan PSBB, kepolisian memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan PSBB, khususnya phsycal distancing maupun social distancing.

Dan kepolisian dapat memproses secara pidana jika mendapat perlawanan dari warga atau masyarakat.

"Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana," ujar Doni.

Hal ini disampaikan menyusul masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia dan kurang pekanya warga terhadap imbauan-imbauan pemerintah, di antaranya pembatasan kegiatan sosial.

Pemerintah mencatat, pada 6 April 2020, ada 2.491 pasien virus corona dan angka kematian mencapai 209 orang, sejak kasus pertama di lalu.

Baca: Raffi Ahmad Ketahuan Jatuhkan Bedaknya, Nagita Slavina Marah: Kamu Ganti Beliin Aku Tas sama Sepatu

Berita Rekomendasi

Doni mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz agar jajaran kepolisian lebih tegas menertibkan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dan berpotensi adanya penyebaran virus corona.

Menurutnya, perlu kesadaran diri juga secara kolektif dari masyarakat tentang pentinganya PSBB yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona.

Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan guna mencegah dan menangani virus corona di Tanah Air.

Pada 31 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan pandemi corona di Indonesia.

Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presidens Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid).

Baca: Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok

Sementara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April 2020, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,"

"dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya,"

"demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang."

Sebelum itu, Kapolri Jenderal idham Aziz lebih dulu mengeluarkan surat Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.

Baca: Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Pertimbangannya

Maklumat itu berisi larangan terhadap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya kegiatan konser musik, bazar, kegiatan olahraga hingga resepsi keluarga.

Adapun kegiatan warga dengan keperluan mendesak seperti pembelian sembako harus dilaksanakan dengan menjaga jarak atau phsycal distancing.

Pekerja melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pelanggar Diamankan

Kepolisian mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar PSBB. Seperti dilakukan oleh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu dan Minggu malam.

Sebanyak 20 orang diamankan dari tiga tempat, yakni dari Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.

Baca: Penting Diketahui, Ini Daftar Vaksinasi untuk Wanita yang Sedang Merencanakan Kehamilan

"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB.

Tim gabungan TNI dan Polri dari Polsek dan Koramil Dayeuhkolot melakukan patroli memberi himbauan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat terkait wabah virus corona (Covid-19), melintas di Kompleks Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (24/3/2020). Tim gabungan tersebut setiap hari keliling ke perkampungan, perumahan dan tempat keramaian di Kecamatan Dayeuhkolot menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona di lingkungannya masing-masing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tim gabungan TNI dan Polri dari Polsek dan Koramil Dayeuhkolot melakukan patroli memberi himbauan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat terkait wabah virus corona (Covid-19), melintas di Kompleks Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (24/3/2020). Tim gabungan tersebut setiap hari keliling ke perkampungan, perumahan dan tempat keramaian di Kecamatan Dayeuhkolot menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona di lingkungannya masing-masing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap warga yang melanggar PSBB.

Namun, kepolisian tidak langsung akan menggunakan pasal pidana tersebut.

Menurut Yusri, pasal tersebut akan digunakan seandainya warga sudah sebanyak tiga kali mengindahkan imbauan pemerintah terkait PSBB.

"Tapi, jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar bagi yang mengindahkan adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Baca: Sidak ke Kendal, Ganjar Temui Cara Unik Imbau Pemudik: Pak Lurah Ini Bisa Mendeteksi Berapa Warganya

Pasal yang dapat dikenakan terhadap pelanggar PSBB adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan mengatur sanksi hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 juta bagi pelaku pelanggar PSBB maupun kekarantiaan kesehatan.

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.

Satbrimob Polda Jambi melaksanakan patroli di sejumlah tempat keramaian yang ada di kota Jambi, Sabtu (15/2/2020) malam.
Satbrimob Polda Jambi melaksanakan patroli di sejumlah tempat keramaian yang ada di kota Jambi, Sabtu (15/2/2020) malam. (Muhammad Ferry Fadly/Tribun Jambi)

Ia mengatakan, kepolisian telah melakukan pembubaran kegiatan kerumunan warga sebelum adanya peraturan terkait pemberlakuan PSBB, yakni dengan mengacu pada surat Maklumat Kapolri.

Dalam rangka penerapan PSBB dan sanksi pihak pelanggar tersebut, jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya dan polres setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayahnya.

Sebanyak 20 orang diamankan dari di tiga tempat, yakni di Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.

Baca: 56 Persen Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19, Mereka Tak Akan Mudik

"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB. (tribun network/tim/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas