Patroli Siber Dinilai Langgar Hak Asasi
Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut surat telegram tertanggal 4 April 2020.
Editor: Malvyandie Haryadi
Disebutkan dalam telegram tersebut, bahwa pelaksanannya berpedoman pada Pasal 14 dan 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun; Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.
Pasal 45A (1) juncto Pasal 28 (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun; dan Pasal 96 UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Dari informasi yang dihimpun Amnesty International Indonesia, beberapa orang telah ditangkap oleh penegak hukum atas tuduhan penyebaran hoaks terkait Covid-19. Amnesty mengkritik cara pemerintah bekerja dalam penanganan wabah ini.
Data Amnesty International Indonesia menunjukan bahwa hingga saat ini setidaknya terdapat 13 orang yang ditangkap karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19.
Amnesty International Indonesia menjelaskan, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hak itu mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pendapat dalam segala jenis, intervensi, baik secara lisan atau tertulis, melalui media-media. (ilham/tribunnetwork/cep)