Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok
Pemerintah memilih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memilih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona.
PSBB ini dilakukan oleh kota/kabupaten/wilayah yang mengajukan permohonan dengan dasar data sekaligus persyaratan lainnya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menyikapi pemberlakuakn PSBB, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan Bareskrim siap mengawal penuh kebijakan tersebut agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.
Baca: Pendapatan Negara Anjlok Selama Pandemi Corona, PNS Terancam Tidak Terima THR
Baca: 5 Tempat Sarapan Enak di Bali, Ada Nasi Campur Men Weti yang Populer
"Di dalam PSBB diberikan aturan pembatasan sehingga penyebaran penularan corona bisa dibatasi semaksimal mungkin. Kami harap pembatasan ini dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," tutur Listyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/4/2020).
Selama masa PSBB, Listyo menjamin jajarannya akan mengawal dan memastikan ketersediaan bahan-bahan pokok dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari tetap dapat terdistribusi dan tercukupi.
Sehingga tidak ada alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi wabah corona mencari keuntungan semata di tengah keprihatinan masyarakat.
Jenderal bintang tiga ini tidak segan mewarning seluruh pihak agar tidak mencari keuntungan seenaknya sendiri sementara masyarakat lain dirugikan.
"Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk dan membuat langka barang. Siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi, saya akan tindak tegas," tambahnya.
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan selama pandemi corona, jajaran Polri telah mengusut 18 kasus terkait penimbunan masker dan hans sanitizer serta oknum yang menaikkan harga Alat Pelindung Diri (APD) jauh di atas harga normal.
Selama masa PSBB, diungkap Argo, Satgas Pangan Polri juga tetap bekerja turun ke lapangan memastikan harga kebutuhan normal dan proses distribusi dari produsen ke pasar dan konsumen tidak ada kendala.
"Satpas Pangan sudah melakukan penyidikan pada 18 kasus penimbunan dan kenaikan harga pada APD dan bahan pokok lainnya. Selama PSBB Satgas tetap bekerja. Dimana ada informasi kenaikan tidak wajar dan penimbunan langsung dilakukan penyelidikan," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.