Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi yakni 30 April 2020 lapor SPT Tahunan aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM -Batas akhir Lapor SPT Tahunan 2019 dijadwalkan sebelumnya pada 31 Maret 2020 , alu.
Dikutip dari pajak.go.id, Rabu (8/4/2020) akibat virus corona yang mewabah Indonesia, Direktur Jenderal Pajak menetapkan sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi, yakni 30 April 2020 mendatang.
Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form
Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Lapor SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan aktivasi EFIN yang sebelumnya WP harus datang ke kantor, untuk saat ini hanya dapat dilakukan secara online.
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode EFIN Pajak.
Kode EFIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.
13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
Baca: Panduan LOGIN DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Lapor Mundur ke 30 April
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, simak cara registrasi di bawah ini.
Registrasi akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Cara Registrasi Akun di DJP Online
Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan:
1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.
2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.
3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.
6. Masukkan kode keamanan yang tertera.
7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.
Sementara itu, diwartakan Tribunnews sebelumnya, saat ini permohonan aktivasi kode EFIN dilakukan secara online.
Diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Yang perlu diketahui, Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga EFIN berlaku seumur hidup.
Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.
Cara mendapatkan EFIN secara online
Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.
Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.
Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.
Berikut daftar persyaratan dan cara mendapatkan EFIN sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id/covid19:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bila Anda sudah pernah mendapatkan EFIN, tapi lupa menyimpan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan secara online.
Anda dapat menghubungi Ditjen Pajak untuk layanan terkait lupa EFIN, yaitu lewat kanal:
- Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
- Telepon dan email resmi KPP
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon masing-masing KPP dapat Anda cek lewat link di bawah ini.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati)