Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi yakni 30 April 2020 lapor SPT Tahunan aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM -Batas akhir Lapor SPT Tahunan 2019 dijadwalkan sebelumnya pada 31 Maret 2020 , alu.
Dikutip dari pajak.go.id, Rabu (8/4/2020) akibat virus corona yang mewabah Indonesia, Direktur Jenderal Pajak menetapkan sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi, yakni 30 April 2020 mendatang.
Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form
Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Lapor SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan aktivasi EFIN yang sebelumnya WP harus datang ke kantor, untuk saat ini hanya dapat dilakukan secara online.
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode EFIN Pajak.
Kode EFIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.