Dua Pasien Meninggal di RSPI SS, Satu Orang Positif Terinfeksi Virus Corona
Dua pasien yang meninggal salah satunya adalah pasien positif terinfeksi Covid-19
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.
Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.